Bangun Generasi Berintegritas, Maba UNIMOF Dibekali Wawasan Bahaya Korupsi, Narkoba, dan Pergaulan Berisiko
Kegiatan

Bangun Generasi Berintegritas, Maba UNIMOF Dibekali Wawasan Bahaya Korupsi, Narkoba, dan Pergaulan Berisiko

16/09/2026
Admin UNIMOF
5 menit baca
Universitas Muhammadiyah Maumere (UNIMOF) membekali mahasiswa baru Tahun 2026 dengan pemahaman mengenai bahaya korupsi, narkoba, dan pergaulan berisik

Universitas Muhammadiyah Maumere (UNIMOF) membekali mahasiswa baru Tahun 2026 dengan pemahaman mengenai bahaya korupsi, narkoba, dan pergaulan berisiko sebagai bagian dari rangkaian Orientasi Kehidupan Kampus (OKK) Mahasiswa Baru Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, pukul 08.00–09.00 WITA di lingkungan Universitas Muhammadiyah Maumere.

Pembekalan menghadirkan Aditya Pratama Putra, S.H., M.H., Ajun Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Sikka. Materi diberikan kepada mahasiswa baru sebagai upaya menumbuhkan kesadaran hukum sekaligus membangun karakter mahasiswa yang mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab sejak awal memasuki kehidupan perguruan tinggi.

Dalam penyampaiannya, mahasiswa tidak semata-mata diarahkan untuk merasa takut terhadap persoalan hukum. Sebaliknya, mereka diajak mengenali berbagai situasi berisiko, memahami konsekuensi dari setiap tindakan, serta memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang aman dan bertanggung jawab.

Kehidupan perguruan tinggi memberikan ruang luas bagi mahasiswa untuk belajar, berorganisasi, membangun jejaring, dan mengembangkan potensi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus berjalan bersama tanggung jawab. Setiap keputusan yang diambil mahasiswa dapat membawa konsekuensi terhadap kehidupan akademik, keluarga, reputasi, hingga masa depan.

Mengenali Risiko Korupsi dari Hal-Hal Kecil

Salah satu bagian penting dalam pembekalan adalah pemahaman mengenai korupsi dan penyalahgunaan amanah. Mahasiswa diberikan gambaran bahwa persoalan integritas dapat muncul dalam berbagai aktivitas yang dekat dengan kehidupan kampus dan organisasi.

Pengelolaan dana kegiatan, uang kas, program kewirausahaan, lomba bisnis, maupun proyek mahasiswa menjadi beberapa contoh yang membutuhkan kejujuran dan transparansi. Tindakan seperti mark-up, kuitansi fiktif, laporan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga penggunaan uang kegiatan untuk kepentingan pribadi dapat menjadi bentuk penyalahgunaan amanah.

Karena itu, mahasiswa didorong membangun kebiasaan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, antara lain dengan memisahkan uang pribadi dan uang kegiatan, menyimpan bukti transaksi, melakukan pencatatan, serta menyampaikan laporan keuangan secara transparan.

Dalam organisasi mahasiswa, integritas menjadi bagian penting dari amanah kepengurusan. Mahasiswa yang dipercaya menjadi pengurus maupun bendahara diharapkan mampu mempertanggungjawabkan setiap dana yang dikelola.

Pembekalan juga menyinggung risiko suap dan gratifikasi dalam berbagai urusan, termasuk yang berkaitan dengan nilai, kelulusan, maupun beasiswa. Mahasiswa diingatkan agar tidak menggunakan pemberian uang atau hadiah sebagai jalan pintas untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Tidak Mudah Tergiur Jalan Pintas

Mahasiswa juga diajak memahami risiko dari tawaran akses khusus atau “orang dalam” dalam urusan akademik. Contoh kasus mengenai dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam jalur seleksi mandiri sebuah perguruan tinggi pada Agustus 2026 digunakan sebagai bahan pembelajaran dalam materi.

Pesan yang diberikan adalah agar mahasiswa tidak mudah mempercayai pihak yang menjanjikan akses khusus maupun hasil tertentu melalui jalur yang tidak resmi. Mahasiswa juga diingatkan untuk tidak menawarkan hadiah atau imbalan demi memperoleh nilai, kelulusan, maupun beasiswa.

Penggunaan prosedur dan komunikasi resmi menjadi salah satu langkah penting untuk menghindari persoalan yang dapat berkembang menjadi masalah hukum.

Narkoba: Berani Menolak dan Tidak Menjadi Kurir

Materi selanjutnya membahas bahaya narkoba yang dapat menyasar berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Penyalahgunaan narkoba dapat bermula dari lingkungan pertemanan, kanal digital, maupun tawaran yang dikemas seolah-olah sebagai sesuatu yang biasa.

Mahasiswa diingatkan mengenai risiko hukum terkait memiliki, menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkoba. Bahkan, permintaan untuk sekadar “menitipkan” atau membawa barang yang tidak diketahui isi dan asal-usulnya juga perlu diwaspadai.

Berbagai alasan seperti “cuma sekali”, “aman”, atau ajakan untuk menggunakan zat tertentu demi meningkatkan fokus tidak boleh dianggap sebagai jaminan keamanan. Mahasiswa didorong untuk berani menolak dan tidak membawa atau menyimpan barang yang tidak jelas.

Sikap sederhana seperti mengatakan, “Saya tidak mau membawa barang yang tidak jelas,” dapat menjadi langkah awal untuk melindungi diri dari risiko yang lebih besar.

Membangun Pergaulan Sehat

Selain korupsi dan narkoba, pembekalan juga membahas pergaulan berisiko dan tekanan sosial. Mahasiswa diajak memahami bahwa lingkungan pertemanan dapat memengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan.

Pergaulan berisiko yang dibahas dalam materi antara lain hubungan seksual berisiko, pesta berlebihan, judi online, pinjaman online ilegal, serta penyebaran konten vulgar. Mahasiswa diingatkan agar memahami batas pribadi sekaligus menghormati batas orang lain.

Persetujuan, keamanan, dan kemampuan mengatakan “tidak” menjadi bagian penting dalam membangun relasi sosial yang sehat. Materi juga memperkenalkan ketentuan KUHP Nasional Pasal 411 dan 412 sebagaimana tercantum dalam bahan pembekalan, yang berkaitan dengan perzinaan dan hidup bersama tanpa perkawinan.

Jangan Menghadapi Masalah Sendirian

Dalam kehidupan mahasiswa, persoalan pribadi maupun sosial dapat muncul dalam berbagai bentuk. Karena itu, mahasiswa diingatkan agar tidak mengambil keputusan secara panik atau memilih layanan ilegal ketika berada dalam situasi rentan.

Mahasiswa yang menghadapi persoalan serius diarahkan untuk mencari bantuan dari pihak yang tepat, seperti tenaga kesehatan, konselor kampus, keluarga yang dipercaya, maupun pendamping hukum apabila diperlukan.

Dukungan lingkungan pertemanan juga dinilai penting. Mahasiswa diharapkan mampu menjaga dirinya sekaligus memberikan dukungan yang tepat kepada teman yang sedang menghadapi persoalan.

Membangun Kesadaran Hukum Sejak Hari Pertama

Pembekalan dalam rangkaian OKK tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan kesadaran hukum kepada mahasiswa sejak awal perjalanan akademiknya. Mahasiswa diharapkan tidak hanya aktif dalam kegiatan akademik dan organisasi, tetapi juga mampu menjaga integritas, mengenali risiko, serta memahami konsekuensi dari setiap keputusan.

Aditya Pratama Putra menyampaikan pesan kepada mahasiswa baru agar tidak mempertaruhkan masa depan melalui keputusan yang keliru.

“Jangan sampai masa depanmu kandas karena satu keputusan. Jadilah mahasiswa yang jujur, sehat, dan bermartabat.”

Pesan tersebut menjadi penekanan utama dalam pembekalan agar mahasiswa mampu mempertimbangkan konsekuensi sebelum mengambil keputusan dan tidak mudah terbawa tekanan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa baru UNIMOF diharapkan mampu membangun kebiasaan positif sejak hari pertama di perguruan tinggi: menjaga amanah, transparan dalam mengelola kegiatan, berani menolak narkoba, membangun pergaulan yang sehat, menghormati batas diri dan orang lain, serta menggunakan jalur resmi ketika menghadapi persoalan.

Pada akhirnya, pembekalan tersebut diharapkan menjadi salah satu fondasi dalam membentuk mahasiswa UNIMOF yang jujur, sehat, sadar hukum, berintegritas, dan bermartabat. Kebebasan dalam kehidupan kampus diharapkan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab, sehingga mahasiswa mampu menjaga masa depan yang sedang mereka bangun.

Tag

#UNIMOF#Universitas Muhammadiyah Maumere#OKK UNIMOF 2026#mahasiswa baru#korupsi#narkoba#pergaulan berisiko#kesadaran hukum#Kejaksaan Negeri Sikka#Aditya Pratama Putra